
Penunjukan Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy sebagai sekretaris kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan. Sebab, Mayor Teddy merupakan prajurit TNI aktif yang dalam undang-undang tidak boleh untuk menjadi sipil.
Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet jelas melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jika ingin masuk ke pemerintah, Myor Teddy harus mundur dari TNI.
“Dalam UU sudah secara eksplisit disebutkan prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil,” kata Herdiansyah, Kamis, 24 Oktober 2024.
Sementara itu, terdapat pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Namun, sekretaris kabinet tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.
Lebih lanjut, Herdiansyah menjelaskan bahwa TNI aktif boleh mengisi jabatan sipil di sepuluh kementerian-lembaga seperti di Badan SAR Nasional atau yang berhubungan dengan urusan keamanan. Oleh karena itu, pelantikan Mayor Teddy mendadak viral.
“Jangan sampai pemikiran kita keliru dengan tindakan-tindakan pembenaran seperti ini. Rujukannya sudah jelas, UU TNI melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil,” kata Herdiansyah, Kamis, 24 Oktober 2024.
Tanggapan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat

Pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet, juga menarik perhatian kepala Dinas Penerbangan TNI Angkatan Darat yakni Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana. Menurutnya, Mayor Teddy masih aktif di TNI meskipun menjadi sekretaris.